Undip Mencoba Lindungi Masyarakat Adat dengan Edukasi Hukum Adat
Undip mengadaan Pertukaran Program hukum untuk mengenalkan budaya Indonesia ex Proficia (Law Exchange Program for Introducing the Indonesian Culture) atau pertukaran program hukum untuk mengenalkan budaya Indonesia. Program ini dilaksanakan tanggal 16-27 November 2020. Program ini berbahasa inggris dengan tujuan agar mahasiswa paham dengan hukum global dan membantu eksplorasi soft skill. Topik yang diajukan seperti hukum laut, budaya, dan adat serta hukum bisnis, diajarkan dalam program ini secara daring.
Ada narasumber yang membawakan
materi seksi dengan mengemas antara hukum adat dengan perlindungan masyarakat
adat (indigenous peoples) di Indonesia adalah Nukila Evanty sebagai penasihat
Asia Centre dan Direktur RIGHTS foundation, serta mempunyai pengalaman mumpuni
sebagai pengajar, aktivis lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat.
Nukila Evanty menuturkan, adat beserta hukum adat penting untuk
dipelajari mendalam bagi para mahasiswa hukum karena berakar dari budaya Indonesia.
Istilah hukum adat atau Adat Recht pertama kali dikemukakan oleh sarjana dari
Belanda, Snouck Horgronje, yang merumuskan Hukum Adat sebagai "Adat Die
Recht Gevolgen Herbeb" yang artinya Adat yang mempunyai sanksi hukum.
Bahkan, hukum adat ini telah jauh eksis walaupun saat itu Indonesia belum
menjadi negara kesatuan seperti NKRI saat ini.
Nukila menjelaskan beberapa nilai
dalam masyarakat 'adat' Indonesia yang sebagian tidak tertulis, seperti
nilai-nilai kesederhanaan, kesakralan, nilai-nilai kepercayaan yang diturunkan
dari satu generasi ke generasi lainnya, harus banyak dipahami generasi muda.
Nukila juga lebih jauh menjelaskan tentang masyarakat hukum adat dan masyarakat
adat itu harus dipahami sebagai sekelompok orang yang terikat bersatu, secara
turun temurun (genealogis), dan berdasarkan teritorial atau hidup bersama dalam
satu waktu tertent secara teratur dan harmoni.
Mereka mempunyai pimpinan (kepala
suku atau kepala adat) dan mempunyai tanah, hutan, air, wilayah, local wisdom
sebagai kekayaan mereka tersendiri. Nah, saat ini, masyarakat hukum adat sedang
mendapatkan banyak cobaan dan tantangan besar, jelas Nukila.
Atau yang lainnya, masyarakat adat Sakai di Riau mendapati tanah dan hutannya telah menjadi "ladang minyak". Meski begitu, masyarakat Sakai yang tinggal di daerah pertambangan minyak mengapa menderita atau miskin? Karena itulah, penting bagi mahasiswa untuk menjadi bagian dari solusi atau membantu memecahkan masalah untuk melindungi masyarakat adat dengan keterbatasan mereka.
Nukila juga mendorong generasi muda dalam program ini sebagai calon ahli hukum dan praktisi hukum kelak untuk mencari mekanisme hukum terbaik dan ikut terlibat dalam advokasi hak-hak masyarakat adat agar dipahami perusahaan. Mahasiswa juga ikut proaktif membantu pemerintah karena pada akhirnya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
Komentar
Posting Komentar